Kemenkumham Sumsel Audiensi dengan Kejati Sumsel, Bahas Penguatan Penegakan Hukum
Kemenkumham Sumsel Audiensi dengan Kejati Sumsel, Bahas Penguatan Penegakan Hukum:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi penegakan hukum di Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Agato PP Simamora, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (21/1/2025).
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, beserta jajarannya.
Audiensi ini membahas berbagai isu penting terkait penegakan hukum, termasuk pengawasan notaris dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pertemuan ini adalah bentuk sinergi untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah Sumsel.
Kami berkomitmen mendukung keamanan dan ketertiban melalui kerja sama yang berkelanjutan,” ungkap Agato PP Simamora.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Amankan 118 Kosmetik Ilegal di Toko Griya Kosmetik
BACA JUGA:Pemerintah Atur Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H, Tidak Ada Libur Total Sebulan Penuh
Salah satu topik utama yang dibahas adalah proses peralihan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM RI ke Kejaksaan RI.
Menurut Agato, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang sitaan.
“Kami berharap pemindahan kewenangan Rupbasan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif dalam sistem peradilan kita,” tambahnya.
Audiensi ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU Gunawan.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Ujian Nasional Versi Baru November 2025
BACA JUGA:Menteri KKP dan KSAL Sepakat Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia berharap kolaborasi antarinstansi semakin solid dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan pasti kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: