MAKI Soroti Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan Komite Sekolah di Prabumulih
MAKI Soroti Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan Komite Sekolah di Prabumulih:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan Komite Sekolah di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian publik.
Kasus ini, yang disebut terjadi di hampir seluruh sekolah di wilayah tersebut, khususnya SMAN Prabumulih, dikecam keras oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel di bawah komando Ir Feri Kurniawan.
Feri menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan Komite Sekolah untuk menetapkan besaran sumbangan ataupun menjadikannya sebagai iuran wajib bagi wali murid.
"Komite Sekolah bertugas mengawasi penggunaan Dana BOS serta bantuan pendidikan dari APBD atau APBN, bukan menarik dana wajib dari wali murid," tegas Feri.
BACA JUGA:Miris! Sudah Dua Tahun, Guru PAI di Musi Rawas Belum Terima Gaji 13 dan THR
Ia mengkritik praktik tersebut karena dianggap melanggar Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. "Sekolah negeri dibiayai pemerintah.
Tapi kenapa masih membebani orang tua dengan dalih sumbangan Komite Sekolah?" ujarnya penuh heran.
Lebih lanjut, Feri menyamakan pungutan liar di sekolah seperti praktik bandar narkoba yang "mendistribusikan barangnya" kepada pelanggan.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini harus segera dihentikan.
"Aparat hukum harus menindak tegas kepala sekolah yang memanfaatkan Komite Sekolah sebagai sumber pendapatan rutin setiap tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Kekayaan Cak Arlan Prabumulih Membentang Hingga Ogan Ilir, Berikut Faktanya!
Menurut Feri, pengelolaan dana Komite Sekolah saat ini sangat tidak transparan, yang mengakibatkan beban besar bagi wali murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: