Perda Pesantren Ogan Ilir Sudah Disahkan, Tapi Kapan Realisasinya?
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa, mengungkapkan bahwa tugas DPRD adalah mengantarkan Perda hingga menjadi undang-undang daerah.-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang telah disahkan sejak Februari 2023 menjadi sorotan banyak pihak, khususnya para pimpinan pesantren di Ogan Ilir.
Meski peraturan tersebut diharapkan mampu memajukan pondok pesantren, hingga kini realisasinya masih dinanti.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa, mengungkapkan bahwa tugas DPRD adalah mengantarkan Perda hingga menjadi undang-undang daerah.
"Namun eksekusi tetap berada di tangan pemerintah daerah. Kami belum melihat langkah konkret yang diambil pemda terkait perda ini," ujarnya.
BACA JUGA:Musi Rawas Utara Siapkan Terobosan Baru! Terminal Simpang Nibung Ditingkatkan, Angdes Segera Hadir!
Ia juga menegaskan bahwa pengawalan implementasi perda menjadi tanggung jawab DPRD.
Fasilitasi yang Ditunggu-tunggu
Perda Pesantren memberikan payung hukum yang jelas untuk regulasi dan penganggaran bagi pondok pesantren.
Dengan perda ini, pemberian hibah kepada pesantren bisa diatur lebih transparan dan adil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Korupsi, Perbuatan Jahiliyah yang Harus Dihilangkan - Pesan Tegas Ustadz Raji
"Dulu, hibah hanya bergantung pada bupati. Sekarang bisa masuk APBD jika urgensinya ada," kata Rizal.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Ogan Ilir, Ahmad Albatani, SHI MSi, menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun rencana eksekusi meski perda tersebut belum berbentuk Peraturan Bupati (Perbup).
"Jika anggaran memungkinkan, pemerintah siap membantu pesantren melalui hibah," jelasnya.
Hibah yang direncanakan mencakup berbagai kebutuhan seperti pendidikan, dakwah, hingga kebutuhan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: