Perda Pesantren Ogan Ilir Sudah Disahkan, Tapi Kapan Realisasinya?
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustopa, mengungkapkan bahwa tugas DPRD adalah mengantarkan Perda hingga menjadi undang-undang daerah.-ist-
BACA JUGA:Selain Oknum Kabid, OTT Disnakertrans Sumsel Juga Mengamankan Oknum Kepala Dinas
Pondok pesantren dapat mengajukan proposal melalui Forum Pondok Pesantren (Forpes) yang kemudian akan diajukan ke Bupati untuk dibahas bersama DPRD.
Menanti Janji Pemda
Ketua Forpes Ogan Ilir, KH Dr. Faisal Abdullah, menuturkan bahwa perkembangan pesantren di Ogan Ilir cukup pesat, kini mencapai 23 pesantren terdaftar.
Ia mengapresiasi dukungan Bupati yang telah menyetujui perda ini secara lisan. "Kami optimistis janji realisasi pada periode kedua ini bisa terwujud," ungkapnya.
BACA JUGA:Harga Gabah di Sumsel Jatuh, Petani Menjerit!
Para pimpinan pesantren berharap Perda Pesantren benar-benar dapat memberikan dampak nyata.
"Kami ingin Ogan Ilir sebagai Kota Santri tidak hanya menjadi ikon, tetapi disertai kebijakan khusus yang memperhatikan kebutuhan pesantren," pungkasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: