Mobil Toyota Agya Raib Saat Tidur, Pemilik Ruko di Jakabaring Rugi Rp 110 Juta!
Mobil Toyota Agya Raib Saat Tidur, Pemilik Ruko di Jakabaring Rugi Rp 110 Juta!-ist-
Laporan ini telah diterima dan diklasifikasikan sebagai tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP.
Polisi Mulai Penyelidikan
BACA JUGA:Vonis Tipis Tiga Eks Pegawai BPN Pagaralam, Kasus Korupsi PTSL Gunung Dempo Jadi Sorotan
BACA JUGA:Bukan Jamu, Ini yang Diberikan Kakak Ipar Racuni Adik Hingga Tewas
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang. Penyelidikan tengah dilakukan, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasus pencurian seperti ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah atau ruko.
Pastikan alarm kendaraan berfungsi dan tambahkan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi kriminal. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: