Sumatera Selatan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Inovasi Digital
Sumatera Selatan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Inovasi Digital-ist-
Selain aplikasi tersebut, Pemprov Sumsel juga menyediakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID Provinsi Sumsel menawarkan berbagai jenis informasi, baik yang bersifat berkala, serta merta, maupun informasi yang dapat diakses kapan saja.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2024, Fokus pada Pengendalian Harga Pangan
"Warga Sumsel dapat mengakses informasi ini melalui situs resmi www.ppid.sumselprov.go.id atau langsung mendatangi meja layanan PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel," ujar Elen.
Langkah-langkah digitalisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Sumsel berharap keterbukaan ini membawa dampak positif dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Elen Setiadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:136 Desa di OKU Raya Terima Insentif Tambahan Dana Desa Rp18,8 Miliar, Berikut Rinciannya!
BACA JUGA:Kasus DBD di Sumsel Melonjak, Masyarakat Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan
"Kami berterima kasih atas kesempatan untuk menyampaikan upaya keterbukaan informasi ini di forum Uji Publik KIP. Semoga inovasi digital ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat Sumsel kepada pemerintah daerah," tutup Elen. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: