Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Digelar Hari Ini, Berikut Persyaratan dan Tunjangan Guru di 2024

Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Digelar Hari Ini, Berikut Persyaratan dan Tunjangan Guru di 2024

Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Digelar Hari Ini, Berikut Persyaratan dan Tunjangan Guru di 2024-ist-

Bagi peserta yang ingin melihat hasil pengumuman PPG Guru Tertentu, Kemendikbud Ristek menyarankan untuk mengecek hasilnya melalui laman resmi.

Nantinya, peserta dapat memasukkan Nomor Induk untuk mengetahui status kelulusan mereka.

BACA JUGA:RKB di SD Negeri 6 Talang Padang Dibangun Tahun Ini

BACA JUGA:Annisa Fadhilah, Inspirasi Guru Inovatif dari Empat Lawang di Program PembaTIK

Langkah Setelah Lulus: Sertifikat dan Tunjangan Profesi Guru

Guru yang dinyatakan lulus UKPPPG akan memperoleh Sertifikat Pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara.

Selain itu, mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk apresiasi atas kualifikasi yang telah dicapai.

Bagi guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mereka akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui layanan INFOGTK mulai Maret 2025.

BACA JUGA:UNPARI Catatkan Prestasi Gemilang di Ajang Sains Nasional Tahun Akademik 2024/2025

BACA JUGA:Apa Itu Kuliah Kerja Nyata? Berikut Maksut dari KKN Reguler dan KKN Kebangsaan

Tunjangan Profesi Guru 2025 Berdasarkan Kategori

Menurut RAPBN 2025, Tunjangan Profesi Guru akan tetap dialokasikan dengan pembagian kategori sebagai berikut:

1. Guru PNS

  • Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200

BACA JUGA:New York Pertimbangkan Larangan Penggunaan Smartphone di Sekolah, Debat Publik Digelar!

BACA JUGA:Joncik Bertekat Hadirkan Perguruan Tinggi di Empat Lawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: