Serapan Anggaran Pemkab Lahat Rendah, Sejumlah Langkah Ditempuh untuk Kejar Target Akhir Tahun
Serapan Anggaran Pemkab Lahat Rendah, Sejumlah Langkah Ditempuh untuk Kejar Target Akhir Tahun-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat hingga akhir Oktober 2024 masih terbilang rendah, dengan realisasi APBD baru mencapai sekitar 50 persen atau tepatnya 49,43%.
Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP), Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan, masih belum mencapai target serapan yang diharapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, menyatakan bahwa Pemkab Lahat telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengejar ketertinggalan dalam serapan anggaran ini.
Salah satu upaya yang diutamakan adalah mempercepat proses tender dan pelelangan proyek-proyek yang masih tertunda.
BACA JUGA:Posko Ngaleh Ase Membludak Dipenuhi Emak-emak
BACA JUGA:Kebakaran Heboh di Pagar Sari: Rumah Pensiunan PNS Ludes Dilalap Api
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penyerapan anggaran di akhir tahun.
"Unit Layanan Pengadaan (ULP) sudah diarahkan untuk segera melaksanakan tender dan pelelangan, agar anggaran bisa terserap maksimal. Kami juga terus mendorong SKPD yang serapannya masih rendah untuk segera merealisasikan anggaran yang ada," ujar Chandra.
Selain mendorong ULP, Pemkab Lahat juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh SKPD yang anggarannya masih rendah untuk mempercepat proses administrasi dan mengajukan pembayaran untuk proyek yang sudah selesai.
Pengawasan Serapan Anggaran Diintensifkan
BACA JUGA:Wah! Begini Strategi Pasangan YM-BM Mantapkan Pemenangan di Pilkada Lahat, Bikin Rival Ketar-ketir
BACA JUGA:Yulius Maulana Terima Dukungan dari Tim Trabas Ngaleh Ase untuk Pilkada Lahat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, M. Ghufron, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Adi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan SKPD terkait untuk mempercepat pelaporan dan pembayaran pekerjaan.
BPKAD juga mengeluarkan surat edaran yang menegaskan batas waktu akhir pelaporan anggaran APBD 2024 agar tidak ada dana yang menganggur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: