Pasangan Calon Bupati Lahat Janjikan Solusi Atasi Debu Batu Bara dalam 10 Hari Pertama

Pasangan Calon Bupati Lahat Janjikan Solusi Atasi Debu Batu Bara dalam 10 Hari Pertama

Pasangan Calon Bupati Lahat Janjikan Solusi Atasi Debu Batu Bara dalam 10 Hari Pertama-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Persoalan debu akibat kendaraan pengangkut batu bara di jalur lintas Sumatera, khususnya di Kabupaten Lahat, semakin meresahkan.

Di kawasan Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur, warga harus menghadapi dampak debu tebal setiap hari.

Saat musim kemarau, debu beterbangan bebas, menyebabkan berbagai gangguan kesehatan seperti batuk dan pilek pada warga yang tinggal di sepanjang jalur ini.

Sementara saat musim hujan, debu berubah menjadi lumpur, membuat jalanan licin dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara.

BACA JUGA:Joncik Muhammad Datangi Polda Sumsel, Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang 2024 Dihantui Hoaks dan Kampanye Hitam

Masalah ini mendapat perhatian serius dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana, ST, dan DR H Budiarto Marsul, SE., M.Si (YM-BM).

Pasangan calon nomor urut 1 ini mencanangkan program khusus untuk memberantas debu batu bara yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat di Jalan Lintas Lahat-Muara Enim.

“Kami sadar bahwa persoalan debu sudah menjadi masalah akut bagi masyarakat di Kabupaten Lahat. Oleh karena itu, jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030, kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam 10 hari pertama masa kerja,” ujar Yulius dengan tegas.

Program YM-BM dalam menuntaskan debu batu bara ini termasuk upaya penegakan regulasi bagi kendaraan pengangkut batu bara agar tidak membahayakan kesehatan warga.

BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Langgar Netralitas Pemilu

BACA JUGA:Ini Dia Gagasan Tiga Paslon di Pilwako Palembang!

Mereka juga berencana untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan jalanan tetap bersih dan aman bagi pengguna.

“Kami akan memastikan kebijakan tegas untuk operator kendaraan pengangkut batu bara, termasuk kewajiban menutup muatan dan membersihkan roda sebelum memasuki wilayah Lahat,” ungkap Budiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: