Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangga, Bermula dari Cekcok Istri
Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangga, Bermula dari Cekcok Istri-ist-
“Pelaku dan barang bukti berupa kapak telah diamankan. RA akan dijerat pasal 338 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolsek.
Semetara itu, RA mengaku tindakannya adalah bentuk bela diri.
BACA JUGA:Oppo Find X8 dan Find X8 Pro Resmi Dirilis, Cek Teknologi dan Desain
BACA JUGA:Vivo V40 5G vs Realme 13 Pro+, Pilihan Smartphone Rp 6-7 Jutaan, Mana yang Terbaik?
"Saya hanya membela diri karena korban menyerang duluan dengan kapak," ujarnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: