Keluarga korban Pembunuhan Gelar Aksi Protes ke Kejari Empat Lawang, Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga korban Pembunuhan Gelar Aksi Protes ke Kejari Empat Lawang, Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga korban Pembunuhan Gelar Aksi Protes ke Kejari Empat Lawang, Minta Pelaku Dihukum Berat:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Keluarga korban almarhum Arif Sugianto menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (24/10/24), menuntut agar pelaku pembunuhan, Firman, dihukum seberat-beratnya. 

Mardiana, penasihat hukum keluarga korban, menegaskan bahwa Firman, warga Desa Ulak Dabuk, harus dihukum lebih berat karena telah melakukan pembunuhan berencana. 

Saat ini, Firman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lahat dengan tuntutan 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. 

Namun, Mardiana menyayangkan bahwa jaksa tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Muara Enim Dihantam Puting Beliung, Ratusan Pohon Tumbang dan Fasilitas Umum Rusak Parah

BACA JUGA:Hukuman Bagi Wanita di Kekaisaran 100.000 Tahun Lalu

"Kami meminta keadilan agar pelaku dihukum dengan pasal 340 karena pembunuhan ini jelas berencana, bukan hanya pembunuhan biasa," ujar Mardiana di hadapan massa yang hadir dalam aksi.

Dalam aksinya, Mardiana juga mengungkapkan bahwa ada perkara lain yang belum selesai, yaitu kasus percobaan pembunuhan pada 2022 yang melibatkan korban Anas, seorang anak di bawah umur. 

Menurut Mardiana, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan pada 1 Juli 2024 namun hingga kini belum ada proses hukum yang jelas.

"Kami merasa diperlakukan tidak adil karena ada kasus tahun 2022 yang belum diproses hingga sekarang," tambahnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bakal Calon HBA dan Heni Verawati Tuding KPU Empat Lawang Manipulasi Aturan Pendaftaran

BACA JUGA:Tragedi Triangle Shirtwaist, Kebakaran Pabrik yang Mengubah Hukum Perburuhan

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Harius, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan pasal 340.

Menurutnya, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tindakan terdakwa lebih sesuai dengan pasal 338 tentang pembunuhan biasa, bukan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: