Modus Canggih Pengusaha Tambang Ilegal, Begini Cara Pelaku Cuci Uang Sebesar Rp 556 Miliar

Modus Canggih Pengusaha Tambang Ilegal, Begini Cara Pelaku Cuci Uang Sebesar Rp 556 Miliar

Modus Canggih Pengusaha Tambang Ilegal, Begini Cara Pelaku Cuci Uang Sebesar Rp 556 Miliar-ist-

Dalam penyelidikan kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan penting dalam melacak transaksi mencurigakan. 

Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil tambang ilegal tidak hanya digunakan untuk membeli aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis.

BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Indralaya Diberlakukan Buka-Tutup, Simak Jadwalnya!

BACA JUGA:BKPSDM Empat Lawang Berikan Pendampingan Penggunaan Aplikasi E-Kinerja ke Disdikbud

“PPATK memberikan data penting yang memudahkan penegak hukum dalam melacak aliran dana. Kerjasama ini sangat vital dalam pengungkapan kasus-kasus besar seperti ini,” jelas Kombes Pol Bagus.

Kerugian Negara Capai Rp 556 Miliar

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menambahkan bahwa lokasi tambang ilegal berada di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 

Tambang tersebut beroperasi tanpa izin di atas lahan milik PT Bumi Sawindo Permai dan PT Bukit Asam. 

BACA JUGA:Infinix HOT 50 Pro Plus Resmi Diluncurkan, Hadir dengan Desain SlimEdge Tertipis di Dunia

BACA JUGA:Vivo V40 Lite 5G: Solusi Multitasking Gen Z dengan RAM 12GB dan Memori 512GB

Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 556,884 miliar dari aktivitas ilegal yang berlangsung selama lima tahun.

“BC dijerat pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” tutup Kombes Pol Sunarto.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya, bahwa hukum akan bertindak tegas dalam memberantas pencucian uang demi menjaga perekonomian negara. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: