KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik Muhammad - A Rivai Sebagai Calon Tunggal Bupati 2025-2030
KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik Muhammad - A Rivai Sebagai Calon Tunggal Bupati 2025-2030-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Empat Lawang, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa hasil pleno ini menegaskan Pilkada tahun 2024 di kabupaten tersebut hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“Hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan H. Joncik Muhammad dan A. Rivai sebagai calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eskan.
BACA JUGA:Sisa 35 Wilayah dengan Calon Tunggal, KPU Terus Lakukan Verifikasi
BACA JUGA:Wah! Warga di Kabupaten Ini Rela Keluarkan Modal Demi Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Pasangan calon H. Joncik Muhammad - A. Rivai kini akan mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk pengundian nomor urut dan masa kampanye.
Penetapan ini sekaligus mengakhiri spekulasi terkait calon lain, setelah pasangan HBA-Heny dinyatakan gugur karena terbentur aturan masa jabatan.
“Pasangan HBA-Heny tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Empat Lawang, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024,” jelas Eskan.
Lebih lanjut, Eskan menjelaskan, bahwa pengguguran pasangan HBA-Heny berlandaskan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah sejak 3 Mei 2016.
BACA JUGA:Deklarasi Pasangan BERTAJI di OKU Dihadiri 4000 Massa, Siap Menangkan Pilkada!
BACA JUGA:Pasangan HBA-Henny Kembali Daftarkan Diri di Pilkada Empat Lawang 2024
Hal ini mengakibatkan masa jabatan HBA-Heny dihitung sebagai dua periode, karena mereka telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam periode kedua.
“Kami berpedoman pada aturan yang ada, termasuk PKPU nomor 8 tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, pasangan HBA-Heny sudah melampaui batas maksimal masa jabatan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 ini,” tegas Eskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: