Aksi Damai di Empat Lawang, Warga Tolak Pilkada dengan Kotak Kosong
Aksi Damai di Empat Lawang, Warga Tolak Pilkada dengan Kotak Kosong-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Empat Lawang kembali memanas setelah hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang memenuhi syarat pendaftaran.
Pasangan Joncik Muhammad dan Arivai menjadi satu-satunya calon yang maju dalam Pilkada setelah bapaslon H. Budi Antoni-Henny tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.
Keputusan ini memicu aksi damai dari sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai "Masyarakat Empat Lawang".
Mereka menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Empat Lawang pada hari Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Hindari Tabrakan ala Adu Banteng, Mobil SUV Masuk Jurang Sedalam 40 Meter
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Tangki CPO di Jalintim, Warga Berduyun-duyun Menjarah Minyak Sawit
Massa menolak Pilkada melawan kotak kosong dan menuntut agar laporan terkait bapaslon H. Budi Antoni-Henny segera ditindaklanjuti.
Dengan membawa berbagai atribut seperti karton bertuliskan "Kami Tidak Terima Tabung Kosong 4L", "Kami Masyarakat Empat Lawang Inginkan Pilkada Adil dan Damai", serta "Ada Apa KPU Empat Lawang?", massa berorasi di depan Kantor Bawaslu yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Saibi, salah satu perwakilan dari massa aksi, menyampaikan bahwa mereka menuntut laporan dari bapaslon H. Budi Antoni-Henny (HBA-Henny) segera ditanggapi oleh Bawaslu dan KPU.
"Intinya kami ingin proses ini berjalan dengan adil dan tidak memihak salah satu calon," ujar Saibi.
BACA JUGA:Krisis Air Bersih, Warga Ramai-ramai Datangi Kantor Lurah
BACA JUGA:Wah! di Lahat Ada Aksi Massa Tuntut Pengembalian Jabatan 4 Kepala Dinas dan 1 Kepala Bagian
Laporan Bapaslon HBA-Henny Diterima Bawaslu
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, yang didampingi oleh Komisioner Hengki Gunawan dan Korsek Aldiwan, menyatakan bahwa laporan gugatan dari pasangan HBA-Henny sudah diterima.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," jelas Rodi.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan mediasi antara penggugat, yakni HBA-Henny, dan tergugat, KPU Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Puluhan Warga Empat Lawang Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bawaslu, Tuntut Transparansi Pilkada
BACA JUGA:Gagal Kabur! Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa
Rodi juga menambahkan bahwa hasil mediasi ini akan diteruskan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU RI untuk proses lebih lanjut.
Meskipun situasi masih dalam proses mediasi, masyarakat Empat Lawang berharap Pilkada dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya keberpihakan terhadap salah satu calon. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: