KPU Buka Pendaftaran Paslonkada Empat Lawang
Eskan Budiman. Foto: dok/REL.--
"Selain itu, calon juga harus tidak pernah terpidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, kecuali terpidana yang terkait dengan tindak pidana politik atau kealpaan," bebernya.
BACA JUGA:Heri Amalindo: Bagaimana Mau Mundur, Maju Saja Belum!
BACA JUGA:Rusia Luncurkan Rudal jelajah dan Bom Udara ke Wilayah Ukraina, Dua Prajurit Ukraina Terluka
Eskan juga menyampaikan, KPU Kabupaten Empat Lawang juga membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Pengajuan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung yang ditunjuk oleh partai politik dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses.
"KPU juga menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan akses Silon," imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan akses Silon, masyarakat, kata Eskan dapat menghubungi KPU Kabupaten Empat Lawang melalui nomor 0812-71517568.
BACA JUGA:Legislator Baku Hantam Gara-Gara Isu Anggota Dipenjara
BACA JUGA:PDI Perjuangan Sumsel: Peluang Heri Amalindo di Pilgub 2024 Masih Terbuka Lebar
"Atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang di Jl. Noerdin Panji Km 5,5 Kecamatan Tebing Tinggi," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: