Harga Baru di SPBU Pertamina, Pertamax Kini Rp14 Ribu
PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero), kembali melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar non-subsidi, Pertamax. -DISWAY NETWORK-
Selain itu, penetapan harga ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Kepmen ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non-subsidi.
"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tambah Heppy. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: