Harga Baru di SPBU Pertamina, Pertamax Kini Rp14 Ribu

Harga Baru di SPBU Pertamina, Pertamax Kini Rp14 Ribu

PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero), kembali melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar non-subsidi, Pertamax. -DISWAY NETWORK-

Selain itu, penetapan harga ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Kepmen ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non-subsidi. 

"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," tambah Heppy. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: