Dua Pencuri Besi Bangunan Milik Petani di Empat Lawang Diringkus

Dua Pencuri Besi Bangunan Milik Petani di Empat Lawang Diringkus

Kejadian pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang. -DISWAY NETWORK-

Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama tujuh tahun.

Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:Biang Kerok Mahasiswa KKN Tidak Betah dan Minta Pindah Ditangkap Polisi, Ini Tampang Wajahnya!

BACA JUGA:Aksi 'Kakek Sugiono' Embat Menantu saat Sang Suaminya Pergi Cari Kayu Bakar

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 6 batang besi bangunan ukuran 10 KS yang berhasil dicuri oleh para pelaku. 

Selain itu, polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

"Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan," pungkas Kapolres.

Pentingnya Keamanan Lingkungan

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Pria Dewasa 45 Tahun, Pelakunya Kini Mendekam di Bui

BACA JUGA:Paman Dibacok Keponakan Gegara Puntung Rokok di Lubuklinggau

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. 

Dengan adanya kerjasama antara warga dan kepolisian, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Empat Lawang. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: