Hendri Zainuddin Dituntut Lebih Ringan Dibanding Dua Terpidana Lainnya

Hendri Zainuddin Dituntut Lebih Ringan Dibanding Dua Terpidana Lainnya

Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainuddin (HZ), menghadapi tuntutan yang lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang, dan pencairan deposito KONI Sumsel tahun 2021. -DISWAY NETWORK-

 

Pada hari yang sama, majelis hakim juga memutuskan vonis terhadap Suparman Romans dan Ahmad Tahir. 

 

Suparman Romans divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, dari tuntutan awal 2 tahun penjara. 

 

Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Kedua terdakwa, Suparman dan Ahmad Tahir, menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: