Hendri Zainuddin Dituntut Lebih Ringan Dibanding Dua Terpidana Lainnya

Hendri Zainuddin Dituntut Lebih Ringan Dibanding Dua Terpidana Lainnya

Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainuddin (HZ), menghadapi tuntutan yang lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang, dan pencairan deposito KONI Sumsel tahun 2021. -DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainuddin (HZ), menghadapi tuntutan yang lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang, dan pencairan deposito KONI Sumsel tahun 2021. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut Hendri dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata JPU Iskandar SH, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 8 Agustus 2024.

Menurut JPU, perbuatan Hendri Zainuddin yang dilakukan bersama-sama dengan Suparman Romans, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, dan Ahmad Tahir, Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

Selain hukuman penjara, Hendri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar, yang telah dikembalikan sepenuhnya.

 

"Membayar denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 bulan," tambah JPU.

 

Sidang ditunda hingga 20 Agustus 2024 untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Syamsurizal SH, perwakilan kuasa hukum Hendri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. 

 

Tito Dalkuci SH, juga dari tim kuasa hukum Hendri, menegaskan bahwa uang pengganti kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.

 

Sebagai informasi, sidang perdana untuk kasus ini dimulai pada 29 April 2024. Hendri Zainuddin didakwa telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar melalui tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: