Aksi 'Kakek Sugiono' Embat Menantu saat Sang Suaminya Pergi Cari Kayu Bakar

Aksi 'Kakek Sugiono' Embat Menantu saat Sang Suaminya Pergi Cari Kayu Bakar

Aksi bejat 'Kakek Sugiono' yang embat istri dari anak sendiri atau menantunya sendiri terjadi di Kecamatan Langgam, Pelalawan Riau. (Ilustrasi)-DISWAY NETWORK-

Seperti yang dikhawatirkan, suami korban tidak mempercayai cerita tersebut.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, yang akhirnya berujung pada laporan ke polisi," tambah Suwinto.

BACA JUGA:Diancam Akan Dibunuh, Melati di Rudapaksa oleh Pria yang Baru ia Kenal

BACA JUGA:Sadis, Habis Dirudapaksa, Motor Dirampas

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 3 Juli 2024. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan/atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tutup Suwinto. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: