Oknum Polisi Hamili Perempuan di Luar Nikah, Padahal Sudah Berkeluarga

Oknum Polisi Hamili Perempuan di Luar Nikah, Padahal Sudah Berkeluarga

Ilustrasi:ist/net--

MATARAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID Kasus dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng institusi Polri. 

Kali ini, seorang anggota Polres Lombok Timur berinisial Brigadir MN menjadi sorotan setelah diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah, padahal ia sudah berkeluarga.

Kasus ini pun langsung menjadi atensi pimpinan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol. Rio Lesmana, menyatakan bahwa tindakan Brigadir MN tersebut sangat memalukan.

BACA JUGA:Kisah Wali Songo Berkunjung di Rumah Guru Sekumpul

BACA JUGA:Umbul Buto: Keindahan dan Sejarah di Desa Kedungan, Klaten

"Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," ujar Kombes Pol. Rio Lesmana saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Menurut Rio, tindakan Brigadir MN yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Polri. 

"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," tegasnya.

Saat ini, Polda NTB masih menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir MN. 

BACA JUGA:Viral Polisi Tendang dan Injak Kepala Pria di Bandara

BACA JUGA:BPK Survei Arkeologi di Situs Candi Tampir: Menguak Potensi Struktur Batuan Candi yang Tersembunyi

"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap Rio.

Kombes Pol. Rio Lesmana mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi saat ia bertugas di Bali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: