RESMI! Tiga Pj Bupati/Wali Kota di Sumsel Mundur dari Jabatan Karena Maju Pilkada

RESMI! Tiga Pj Bupati/Wali Kota di Sumsel Mundur dari Jabatan Karena Maju Pilkada

Tiga Pj Bupati dan Walikota Mumdur.-DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Batas waktu pengunduran diri penjabat (Pj) kepala daerah yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berakhir pada 17 Juli 2024. 

Hingga batas waktu tersebut, hanya tiga Pj Bupati/Wali Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) yang resmi mengundurkan diri.

Pejabat yang mengundurkan diri adalah Ratu Dewa, yang saat itu menjabat sebagai Pj Wali Kota Palembang, Dr. Ahmad Rizali, Pj Bupati Muara Enim, dan H. Teddy Meilwansyah, Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU). 

Sedangkan, Sekda Musi Banyuasin (Muba), Drs. Apriyadi Mahmud, telah digantikan oleh Pj Bupati Sandi Fahlepi. 

BACA JUGA:Anggaran Penyelenggaraan Pilkada Sudah Disalurkan Seratus Persen, Ini Buktinya!

Kepastian pengunduran diri ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Dr. Sri Sulastri, kemarin.

"Ada tiga Pj yang mengundurkan diri ke Kemendagri yaitu Ratu Dewa, Ahmad Rizali, dan Teddy Meilwansyah," ujar Sri Sulastri. 

Ketiganya mundur karena akan mencalonkan diri dalam Pilkada. 

"17 Juli adalah batas waktu bagi Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Rapat Internal Persiapan Pengamanan Pilkada 2024, Berikut Bocorannya!

Sesuai instruksi Mendagri, pejabat yang ingin maju Pilkada harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ratu Dewa diketahui akan maju dalam Pilwako Palembang, Ahmad Rizali maju dalam Pilbup Muara Enim, sementara Teddy Meilwansyah akan maju di OKU. 

Apriyadi juga telah memastikan akan maju dalam Pilbup Muba.

Menurut Sri Sulastri, mekanisme pengajuan pengunduran diri dari jabatan Pj kepala daerah langsung ke Kemendagri dan ditembuskan ke Pemprov Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: