Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pemilik Warung Kopi di Ogan Ilir Ditangkap!

Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pemilik Warung Kopi di Ogan Ilir Ditangkap!

Pelaku Pengeroyokan--

REL, Palembang, Sumsel - Tim gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian di sebuah warung kopi.

Pelaku, Apriadi Darma Putra alias Colet, diringkus di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan sejak peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kejadian bermula ketika Putra Romadon (24), pemilik warung kopi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tamu yang datang ke warungnya.

BACA JUGA:Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada Polres Ogan Ilir

Kedua tamu tersebut tidak hanya menolak membayar kopi dan jasa wanita yang mereka pesan, tetapi juga terlibat perkelahian dengan Putra Romadon.

Akibatnya, Putra Romadon mengalami luka tusuk parah di bagian tubuhnya dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari Monica (20), istri Putra Romadon, tim gabungan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 144 / IV / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 27 April 2024, tim yang dipimpin oleh Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, SE, dan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM, melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Harashta Haifa Zahra Bawa Pulang Mahkota Miss Supranational 2024 ke Tanah Air

Upaya mereka membuahkan hasil pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika tim mendapatkan informasi keberadaan Apriadi Darma Putra di rumahnya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, Apriadi Darma Putra telah dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara antara lain jaket kuning milik Apriadi Darma Putra, sarung senjata tajam milik pelaku lain berinisial F (DPO), dan baju milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: