3 Minggu Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Dua Kasus Naik Sidik 2 Perkara Dugaan Korupsi
PENYIDIKAN: Kajari Muba Roy Riyadi SH MH (tengah), memberikan keterangan terkait 2 perkara dugaan korupsi yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan:Ist/Net --
Muba, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, menepati janjinya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Muba.
berdasarkan data Yang di lansir dari, sumateraekspres.bacakoran.co, Baru tiga minggu menjabat, Roy telah menaikkan penyidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi.
Kasus pertama melibatkan dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah.
Modusnya adalah bank tersebut mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit pada tahun 2022.
BACA JUGA:Kejadian Mutilasi di Garut Mengejutkan Warga: Pelaku Diduga ODGJ
Namun, setelah pinjaman kredit direalisasikan, terdapat permasalahan di mana beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit lagi karena nama mereka sudah tercatat mengajukan pinjaman di bank tersebut.
"Padahal nasabah tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut," jelas Roy Riady, yang akrab disapa Mang Roy.
Dalam praktiknya, disinyalir terdapat manipulasi dokumen fiktif nasabah.
Pengajuan permohonan peminjaman kredit tersebut dilakukan oleh pegawai bank yang menjabat sebagai mantri, kemudian membuat nilai kredit fiktif.
BACA JUGA:Simak Disini Asal Usul Geologis Pegunungan Alpen Di Eropa
"Setoran nasabah pun tak disetorkan untuk pinjaman ini," tambahnya.
Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap 24 saksi yang ada.
"Kita akan segera tetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah ini," tegas Roy.
Roy juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam sistem aplikasi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Muba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: