Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Empat Lawang Wanita Cantik Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Empat Lawang Wanita Cantik Jadi Tersangka

Kepolisian Polres Empat Lawang Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID –

Kepolisian dari Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi. 

Berdasarkan data Yang dirilis Pihak polres empat Lawang, Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengarahkan upaya penangkapan. 

Operasi dilakukan pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Kanit I IPDA Ardliyansyah, S.H., dengan dukungan delapan anggota lainnya. Mereka langsung menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan untuk melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Sinergi TNI-Kementerian Dalam Silaturahmi Forkopimda: Kapolda Sumsel Apresiasi Komitmen Pangdam II Sriwijaya

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai Indra Wati Binti Jamaludin, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, yang tinggal di Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.

Di bawah tempat tidurnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat bruto sebesar 0,29 gram.

Kapolres empat Lawang AKBP Dody surya putra Melalui Kasi humas iptu Salpia wardi menjelaskan, Setelah pengamanan tersangka dan barang bukti, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, antara lain Briptu Yogi Anggana, Bripda Muhammad Miftahul Amri, dan Lidiya selaku Ketua RT setempat. 

Barang bukti berupa narkotika yang ditemukan juga disita dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang untuk analisis lebih lanjut.

BACA JUGA:Semangat Kopda Sunar Menginspirasi pada Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara di Polda Sumsel

Indra Wati Binti Jamaludin saat ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia diduga sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Lanjut Salpia Wardi mengatakan, Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setelah penangkapan ini meliputi proses sidik jari, pengembangan kasus lebih lanjut, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: