Empat Mahasiswi Unhas Melaporkan Pelecehan Seksual oleh Oknum Kepala Departemen

Empat Mahasiswi Unhas Melaporkan Pelecehan Seksual oleh Oknum Kepala Departemen

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Empat mahasiswi semester akhir di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual.

Para mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan terlapor adalah seorang oknum kepala departemen di fakultas tersebut.

Dekan FISIP Unhas, Prof. Sukri Tamma, mengkonfirmasi laporan terkait pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, permasalahan ini sudah ditangani dengan serius oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Wakil Rektor III, Prof. Farida Patittingi.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas yang dipimpin oleh Ibu WR III, Prof. Farida," kata Prof. Sukri, dikutip dari tribunnews.com, Rabu (26/6/2024). "Ini sebenarnya sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Informasi baru sekarang memang muncul ke publik," tambahnya.

BACA JUGA:Kisah Kekejaman Perang dan Jejak Mistik di Lokasi Pembantaian

Prof. Sukri menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini ditangani sesuai dengan kode etik kampus. Kode etik ini bertujuan untuk merahasiakan identitas pelapor maupun terlapor sampai ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.

"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu sebabnya, kasus ini ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.

Saat ini, hasil koordinasi sementara antara Prof. Sukri dan Satgas menunjukkan bahwa mereka masih menunggu rekomendasi hasil klarifikasi.

"Posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi dan klarifikasi dari Satgas," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga iPhone 14 Plus dan Spesifikasinya, Beli di Blibli Sekarang!

Dugaan pelecehan tersebut terjadi saat keempat mahasiswi sedang mengurus perkuliahan di ruangan oknum kepala departemen.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Prof. Sukri menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah preventif.

"Untuk pencegahan, kami sudah meminta kepada semua Kepala Departemen (Kadep) bahwa seluruh proses tetap dilakukan tanpa harus melewati Kadep," jelas Prof. Sukri. "Saya sebagai Dekan juga meminta agar proses tersebut bisa langsung ke Dekan. Ini langkah yang kami lakukan," tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kampus, dan diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.(*)

BACA JUGA:Buntut Serangan Pada Server Pusat Data Nasional (PDN), DPR Panggil Kominfo dan BSSN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: