Hukum Menyimpan Daging Kurban: Apakah Boleh Disantap Melebihi Hari Tasyrik?

Hukum Menyimpan Daging Kurban: Apakah Boleh Disantap Melebihi Hari Tasyrik?

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam tradisi Islam, penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik yang mengikutinya.

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah daging kurban boleh disimpan dan disantap melebihi hari Tasyrik?

Ustadz Abdul Somad, seorang dai yang terkenal di Indonesia, memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam berbagai ceramahnya. Berikut adalah ringkasan penjelasan beliau:

1. Dalil dari Hadis Nabi. 

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah SAW, terdapat larangan untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

BACA JUGA:Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi dari Nadiem Makarim akan Cair Bulan Juli 2024

Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) maka janganlah ada daging kurban yang tersisa di rumahnya setelah tiga hari." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Rukhsah (Keringanan) dalam Syariat. 

Namun, kemudian larangan tersebut dicabut oleh Rasulullah SAW dengan memberikan rukhsah (keringanan).

Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Aku dahulu melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, namun sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Pendapat Ulama Kontemporer. 

Berdasarkan hadis ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ulama sepakat diperbolehkannya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

BACA JUGA:Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru Unsri 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: