Sah! Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan oleh Mendagri Tito Karnavian

Sah! Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan oleh Mendagri Tito Karnavian

Istimewa/internet--

5. Jumat: PPPK diwajibkan mengenakan pakaian batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah. Berdasarkan aturan penggunaan seragam dinas ini, terlihat bahwa kesamaan seragam antara PNS dan PPPK hanya berlaku pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.

BACA JUGA:Asal Usul Nama Borneo: Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Pada hari Senin dan Selasa, PNS dan PPPK tetap memiliki perbedaan dalam pemakaian seragam.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan PNS dan PPPK dapat menunjukkan keseragaman dan profesionalisme yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat identitas dan semangat kebersamaan di kalangan aparatur negara.

Demikian informasi terbaru mengenai penyamaan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK oleh Mendagri Tito Karnavian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: