Langkah-Langkah Membuat KTP Digital yang Mudah

Langkah-Langkah Membuat KTP Digital yang Mudah

Identitas Kependudukan Digital (IKD)--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia telah meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau yang dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan kemajuan teknologi, kini pembuatan KTP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi "Identitas Kependudukan Digital" yang dapat diunduh melalui Play Store.

Menurut sumber resmi Indonesia.go.id, pemerintah memiliki rencana untuk secara bertahap menggantikan KTP fisik dengan versi digitalnya.

Ke depannya, setiap warga negara akan memiliki KTP berbentuk digital yang disimpan langsung di ponsel mereka.

BACA JUGA:Pemerintah Arab Saudi Gelar Razia Besar-Besaran, Buntut WNI Tertangkap Pakai Visa Haji Palsu

KTP digital ini tidak hanya sekadar replika dari KTP fisik, melainkan juga dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti QR Code yang memuat data KTP, Kartu Keluarga (KK), serta informasi dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti sertifikat vaksin, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat kepemilikan kendaraan.

Untuk membuat KTP Digital, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki e-KTP, ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Proses pembuatan KTP Digital juga cukup sederhana. Pertama, unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Play Store.

Kemudian, masukkan data yang diperlukan seperti NIK, email, nomor handphone, dan lakukan verifikasi data.

BACA JUGA:Resmi Dari BKN, Di Luar Usia 20 Sampai 56 Tahun, Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK

Setelah itu, lakukan verifikasi wajah melalui fitur Face Recognition.

Langkah selanjutnya adalah melakukan scan QR Code yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses aktivasi KTP Digital.

Penting untuk dicatat bahwa aktivasi ini dapat dilakukan di kantor Dukcapil, kantor Camat, atau kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: