Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Ini Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis siaran pers terbaru yang berisi tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Saat ini pemerintah sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan waktu yang diamanatkan oleh UU ASN No. 20 tahun 2023.

Berdasarkan UU tersebut, tenaga honorer akan diangkat paling lambat pada Desember 2024.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Pemerintah hanya memfokuskan pengangkatan tenaga honorer untuk beberapa kategori saja, yaitu:

BACA JUGA:Persiapkan Diri! Ini Jadwal dan Jenis Tes Seleksi BUMN Tahap 3 Tahun 2024

Tenaga honorer administrasi sekolah

Tenaga honorer guru dan dosen

Penyuluh pertanian

Tenaga kesehatan

Tenaga profesional lainnya

Yang lebih utama untuk diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang terdata di database BKN.

BACA JUGA:Juni Penuh Berkah! ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan Bakal Gajian Dua Kali

Melalui rilis terbaru BKN juga sudah ditegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Karena pada tahun ini BKN tidak mendata ulang tenaga honorer, verifikasi data sudah dilakukan pada 2022 lalu.

Dalam siaran pers dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 disebutkan, “BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen."

Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data tenaga honorer yang terdata di BKN.

BACA JUGA:Segera Cair! Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Naik Signifikan, Segini Besarannya

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN tidak bisa diangkat menjadi PPPK pada tahun ini.

Selain itu, ada beberapa kategori tenaga honorer lainnya yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK, yaitu:

Memiliki usia yang sudah masuk masa pensiun

Tidak aktif selama 3 bulan
Melanggar aturan disiplin
Itulah rincian tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK tahun ini. ***

BACA JUGA:PNS Siap-siap! Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Juni Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: