Kabar Baik untuk Pegawai Honorer: 3 Kriteria Pengangkatan PPPK di 2024

Kabar Baik untuk Pegawai Honorer: 3 Kriteria Pengangkatan PPPK di 2024

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Para pegawai honorer yang beraspirasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 kini memiliki peluang besar.

Pemerintah melalui Menteri PANRB telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK pada tahun 2024, sekitar bulan Juni atau Juli.

Namun, tidak semua pegawai honorer dapat mendaftar.

Pemerintah telah menetapkan tiga kriteria khusus untuk mengikuti seleksi PPPK ini. 

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Dimulai Juni: Kemenag dan Kemendikbud Pimpin Jumlah Formasi

Berikut adalah tiga kriteria yang wajib dipenuhi oleh pegawai honorer untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024:

1. Eks Tenaga Honor Kategori Dua (Eks THK II)

   Pelamar harus merupakan eks tenaga honorer kategori kedua yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.

2. Non-ASN yang Terdaftar di Database BKN

BACA JUGA:Strategi Fresh Graduate Menghadapi Seleksi CPNS 2024 dengan 2,3 Juta Formasi Terbuka

   Pelamar formasi PPPK harus merupakan tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.

3. Non-ASN yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah

   Pelamar harus merupakan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: