Kisah Pengantin Wanita yang Ternyata Pria di Desa Sekely, Halmahera Selatan
Sosok pria yang menyamar sebagai pengantin wanita --
Menurutnya, Jurnal telah memalsukan data pribadinya menggunakan nama Dela La Udin untuk tujuan pernikahan sesama jenis. Laporan terhadap Jurnal didaftarkan dengan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT.
Ongky menambahkan bahwa tindakan pemalsuan data pribadi ini diatur dalam pasal 378 KUHP, dan meskipun pernikahan tersebut dibatalkan, Kemenag tetap akan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pemalsuan identitas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi dokumen dan identitas dalam proses pernikahan.
Kemenag berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan masyarakat lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pernikahan.
BACA JUGA:Mengulik kisah Asal Usul Geologis Pulau Samosir
Masyarakat Desa Sekely dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: