Skor Minimal UTBK untuk Mendaftar di PKN STAN dan Poltek SSN Tahun 2024

Skor Minimal UTBK untuk Mendaftar di PKN STAN dan Poltek SSN Tahun 2024

STAN--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Dalam proses pendaftaran sekolah kedinasan seperti Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah nilai Tes Potensi Skolastik (TPS), Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia, Tes Literasi dalam Bahasa Inggris, dan Tes Penalaran Matematika (TPM) yang diperoleh melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

PKN STAN dan Poltek SSN telah menetapkan skor minimal UTBK untuk berbagai kategori pendaftar.

Untuk mengetahui skor minimum yang diperlukan untuk lolos seleksi, berikut adalah informasi terkait:

Tes Potensi Skolastik (TPS):

- Reguler:600

- Afirmasi Kewilayahan: 400

- Pembibitan: Tidak perlu UTBK

BACA JUGA:Kemenag Mengumumkan Seleksi Penerimaan Beasiswa Maroko 2024: Peluang Emas untuk Pelajar Indonesia

Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia:

- Reguler: 550

- Afirmasi Kewilayahan: 375

- Pembibitan: Tidak perlu UTBK

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Resmi Dibuka: Politeknik Keuangan Negara STAN Sediakan 722 Kursi

Tes Literasi dalam Bahasa Inggris:

- Reguler: 450

- Afirmasi Kewilayahan: 325

- Pembibitan: Tidak perlu UTBK

BACA JUGA:Ketentuan Usia Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Informasi Penting bagi Calon Mahasiswa

Tes Penalaran Matematika (TPM):

- Reguler: 500

- Afirmasi Kewilayahan:325

- Pembibitan:Tidak perlu UTBK

BACA JUGA:10 Instansi Pemerintah Ini Siap Terima Lulusan SMA-SMK dalam Rekrutmen CPNS 2024

Adapun skor-skor tersebut adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh para calon mahasiswa yang ingin mendaftar di PKN STAN atau Poltek SSN.

Perlu dicatat bahwa skor minimal tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis tes dan kategori pendaftar.

Jadi, bagi kamu yang berminat untuk mendaftar di PKN STAN atau Poltek SSN, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mencapai skor minimal yang ditetapkan sesuai dengan kategori pendaftar yang kamu pilih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: