Aturan Seragam Sekolah 2024 untuk Guru dan Siswa SD SMP SMA

Aturan Seragam Sekolah 2024 untuk Guru dan Siswa SD SMP SMA

seragam sekolah-doc rel-

Aturan Seragam Sekolah 2024 untuk Guru dan Siswa SD SMP SMA

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan baru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024, dengan tujuan mengikuti perkembangan zaman dan memperkuat budaya bangsa.

Berikut adalah rincian aturan tersebut:

A. Seragam Nasional:

Siswa SD/SDLB: Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.

Siswa SMP/SMPLB: Kemeja putih dan celana atau rok biru.

Siswa di Provinsi Aceh: Menggunakan seragam nasional khusus Aceh.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mayat Pria Ditemukan di Kebun Kopi Desa Muara Lintang Baru

B. Penentuan Hari Penggunaan Seragam:

Seragam nasional dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.

C. Aturan Saat Upacara Bendera:

Topi pet, dasi, dan logo Tut Wuri Handayani harus dipakai saat upacara bendera.

D. Penggunaan Seragam Lain:

Seragam pramuka dan seragam khas sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: