Masih Banyak Pertanyaan Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab

Masih Banyak Pertanyaan Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Hukum Menurut 4 Mazhab

Istimewa/internet --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Puasa adalah salah satu kewajiban utama dalam agama Islam, di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan beberapa aktivitas lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama bulan Ramadan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa. Berikut adalah pandangan dari empat mazhab utama dalam Islam mengenai hal ini:

1. Mazhab Hanafi.

Menurut mazhab Hanafi, merokok tidak secara langsung membatalkan puasa.

Namun, karena rokok mengandung unsur-unsur yang memasuki saluran pernapasan dan kemudian masuk ke dalam tubuh, beberapa ulama Hanafi berpendapat bahwa merokok dapat dianggap sebagai pelanggaran etika puasa dan dapat merusak kesucian ibadah tersebut.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba Polres Empat Lawang Lakukan Penggerebekan di Desa Sleman

2. Mazhab Maliki.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa.

Mereka menganggap merokok sebagai bentuk penghirupan zat-zat yang dapat dianggap sebagai makanan atau minuman, yang bertentangan dengan prinsip dasar puasa.

3. Mazhab Syafi'i.

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa karena rokok dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan dapat mempengaruhi kesehatan seseorang.

Oleh karena itu, mereka menganggap merokok sebagai tindakan yang membatalkan puasa.

BACA JUGA:Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Ini 11 Misteri di Daerah Jambi! Salahsatunya Jejak Kuno di Candi Muaro Jambi

4. Mazhab Hanbali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: