Lakukan Penganiayaan Ibu-Ibu di Desa Tanjung Kupang Baru Di Amankan Polisi Simak Disini Pemicunya

Lakukan Penganiayaan Ibu-Ibu di Desa Tanjung Kupang Baru Di Amankan Polisi Simak Disini Pemicunya

Pelaku dan korban penganiayaan di desa Tanjung Kupang baru:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada Hari Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi kasus tindak pidana penganiayaan di dusun 4 Sungai Jambu, Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku, yang kemudian diidentifikasi Atas nama UMSAHNIAH Als OM, melakukan penganiayaan terhadap korban FENTIANI dan sdr. DARMANTO.

Kejadian ini dipicu oleh masalah sebelumnya antara korban dan kakak pelaku, sdri. YUT.

kemudian Pelaku datang marah-marah dan mengambil tangkai tandan pisang, serta melemparkannya ke arah korban tanpa mengenainya.

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ternyata Ini Misteri yang Tersembunyi di Gunung Kemukus

Selanjutnya, pelaku mengambil batu dan senjata tajam jenis CURTER, melemparkannya ke DARMANTO, dan membabi-buta mengibas senjata tajam ke arah korban, menyebabkan luka pada telapak tangan sebelah kanan DARMANTO dan sepanjang wajah sebelah kiri korban FENTIANI istri dari Darmanto.

Pelaku, UMSAHNIAH Als OM, berhasil ditangkap oleh Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang di rumahnya pada tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.

Berdasarkan informasi yang di Ungkapkan kasi humas iptu Salpia Wardi, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP ALPIAN, S.H., memimpin penangkapan bersama anggota Unit Opsnal Team Elang Sat Reskrim Polres Empat dan anggota Unit PPA Polres Empat Lawang.

Saat di interogasi Tersangka mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam jenis Pisau Carter berwarna hitam.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Mengapa Ular Weling Tak Boleh Dibunuh Sembarangan

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ternyata Ini Misteri yang Tersembunyi di Gunung Kemukus

Saat ini, tersangka diamankan di Polres Empat Lawang dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.

Korban, FENTIANI, telah melapor ke Polres Empat Lawang untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa tragis ini.

Kepala desa Tanjung Kupang baru Jumadi.saat di kompirmasi terkait adanya penganiayaan di desanya dirinya membenarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: