Diduga Pengedar Narkotika Pria 29 Tahun di Empat Lawang Di Amankan Polisi

Diduga Pengedar Narkotika Pria 29 Tahun di Empat Lawang Di Amankan Polisi

Tersangka dan barang bukti:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pria pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria tersebut diduga sebagai Tersangka (TSK) pengedar Narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka berinisial S (29) tahun, warga Desa Talang Jawa 1, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, polisi mengamankan 1 Paket Narkotika Gol I jenis ganja dengan berat bruto 3,37 gram.

Penangkapan dilakukan di pondok milik tersangka di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Hendak Antar ODGJ Mobil Dinas Dinkes Empat Lawang Alami Kecelakaan di Liku Sembilan Bengkulu

BACA JUGA:Apa Kamu Punya Kepribadian Misterius? Yuk Simak Tanda-tanda Berikut!

Kapolres Empat Lawang, AKBP DODY SURYA PUTRA.,S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di Desa Rantau Tenang.

Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H., yang memimpin penyelidikan, menyampaikan bahwa patroli di Desa Rantau Tenang membenarkan adanya transaksi narkotika di pondok tersebut.

Penyergapan dilakukan, dan dalam penggeledahan ditemukan 1 buah paket alat hisap (Bong) dan 1 Paket Narkotika Gol I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk tindakan hukum selanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: