Pemilu 2024: Jadwal dan Tata Cara Pencoblosan
Bupati Empat Lawang, kapolres dan Ketua KPU melakukan pelepasan distribusi logistik pemilu 2024,-doc rel-
Pencoblosan: Pemilih kemudian dapat menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihannya.
Melipat dan Memasukkan Surat Suara:
Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Mencelupkan Jari ke Tinta: Sebagai bukti telah memberikan suara, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebelum meninggalkan TPS.
BACA JUGA:Mengurai Misteri Surat Suara: Rahasia di Balik Sah dan Tidak Sahnya Pilihan Anda di Pemilu 2024
Aturan Penutupan Pencoblosan
Mengutip Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, proses pencoblosan di TPS akan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Namun, dalam situasi khusus di mana masih ada pemilih yang sedang antre saat waktu pencoblosan mendekati atau melewati batas waktu tersebut, berlaku aturan sebagai berikut:
Ketua KPPS akan mengumumkan pemilih yang masih diperbolehkan memberikan suara setelah pukul 13.00.
BACA JUGA:Apel Pergeseran Pasukan Polres Empat Lawang untuk Jaga Keamanan Pemilu 2024
Setelah semua pemilih yang telah tercatat memberikan suara, rapat penghitungan suara akan segera dilaksanakan di TPS.
Petugas KPPS dapat proaktif dalam mengambil formulir C6 dan KTP pemilih yang masih antre, namun pemilih tersebut tetap berhak memberikan suara.
Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat tidak akan dilayani oleh KPPS.
Dengan demikian, seluruh proses pemungutan suara diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi seluruh pemilih dalam Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: