Polda Sumsel Mengungkap Sindikat Narkoba Besar: Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Pil Ekstasi

Polda Sumsel Mengungkap Sindikat Narkoba Besar: Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Pil Ekstasi

Polda Sumsel Mengungkap Sindikat Narkoba Besar: Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Pil Ekstasi--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengumumkan keberhasilan Polda Sumsel dalam mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap 3 pelaku, HR, PJ, dan PN, serta menyita 111,642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi, serta mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Minggu (10/2/2024), dihadiri oleh Kapolda, Ka BNNP Sumsel, perwakilan Ka Satpol PP, Asintel Kajati Sumsel, Wakapolda, Asintel Korem, dan Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkoba Sumsel.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo Mengapresiasi Pengungkapan Narkoba Terbesar: 'Ini Prestasi Luar Biasa'

Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada Polri, yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR. Kemudian dilakukan penyergapan di jalan Raya Palembang - Betung dan ditemukan bungkusan berisi pil ekstasi di atas jok belakang mobil,” papar Rachmad Wibowo.

“Sementara itu, tim dari Subdi II Ditnarkoba mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara. Dilakukan pembuntutan dan penyergapan di jalan Tanjung Barangan, dan ditemukan pil ekstasi di mobil pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Pergeseran Personel

Tim juga melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku menyimpan narkoba di rumahnya.

“Setelah interogasi, tim menuju rumah pelaku di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang, dan berhasil menyita sabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam lemari,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: