Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi di PN Tipikor Palembang

Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi di PN Tipikor Palembang

Mantan Ketum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin, sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang pada Selasa (6/2/2024).

Hendri Zainuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang menjerat dua terdakwa, Suparman Romans dan Ahmad Tahir, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dan tim kuasa hukum para terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Zainuddin memberikan keterangannya.

BACA JUGA:Misteri 3 Hutan Keramat di Tanah Pasundan Terkenal Angker Dan Berhantu

Dalam kesaksiannya, Hendri Zainuddin menjelaskan bahwa sejak Amiri, selaku Bendahara KONI Sumsel, pulang dari Papua, dia tidak mau aktif lagi dan tidak mau bertanggungjawab lagi secara lisan.

"Makanya kami menilai Amiri ini tidak bertanggungjawab sebagai Bendahara," ujarnya.

Ketika ditanya oleh Penuntut Umum mengenai penggantian Bendahara Umum KONI, Hendri Zainuddin menjelaskan bahwa tidak dilakukan pergantian karena Amiri tidak mengundurkan diri secara tertulis.

BACA JUGA:Bukan Hanya untuk Penyelenggara, Bawaslu Juga Lakukan Bimtek untuk Saksi Parpol

Hendri Zainuddin menegaskan bahwa dia bertanggung jawab kepada KONI dalam melakukan pembinaan dan audit internal.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp3,4 miliar. (sm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: