Dua Pemuda Diamankan Polres OKU Saat Transaksi Sabu di Toilet SPBU UB, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dua Pemuda Diamankan Polres OKU Saat Transaksi Sabu di Toilet SPBU UB, Barang Bukti Berhasil Diamankan

ILUSTRASI.--

OKU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua pemuda diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di toilet SPBU UB, Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu (4/2), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku, Rossi Fredi Erindho (32) dan Hendra Angga Saputra (32), adalah warga Jalan A Yani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari kedua pengedar ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 sedotan plastik berisi sabu dengan berat 0,36 gram, dan 1 unit ponsel.

BACA JUGA:Pj Bupati Tutup Turnamen Bola Voli di Ulak Mengkudu, Tetap Menonton Ditengah Guyuran Hujan

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di SPBU UB.

"Anggota Satres Narkoba melakukan lidik dan menemukan kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di depan toilet SPBU tersebut," ujarnya, pada Senin (5/2).

Setelah itu, anggota langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan penemuan dua paket sabu.

BACA JUGA:Mengungkap Keberadaan Misterius Orang Bunian: Legenda, Penelitian, dan Pengalaman Mencengangkan di Kerinci! Be

"Dari pengakuan kedua tersangka, sabu yang disita dimaksudkan untuk dijual kembali. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kedua pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: