Memastikan Hak Pilih Anda: Nyoblos Pemilu 2024 Meski Beda Domisili, Cara cek TPS dan Pindah TPS

Memastikan Hak Pilih Anda: Nyoblos Pemilu 2024 Meski Beda Domisili, Cara cek TPS dan Pindah TPS

pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin saat melakukan simulasi pencoblosan pemilu 2024-doc/rel-

BACA JUGA:Misteri Saranjana: Asal Usul Kota Gaib di Pulau Laut Kalimantan Selatan

KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan, termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Cara Cek TPS

BACA JUGA:Apa itu Kota Saranjana? Inilah Fakta dan Sejarahnya!

Untuk memastikan TPS Anda, ikuti langkah-langkah ini:

Kunjungi situs resmi KPU.

Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

Data pemilih, termasuk nomor TPS, akan muncul.

BACA JUGA:Bertemu dengan Orang Bunian: Eksplorasi Ajaib di Hutan Mistis Sumatera Barat

Jika tidak terdaftar, hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan keberadaan data di DPT.

Pastikan Anda memanfaatkan hak suara Anda dengan memahami prosedur dan syarat-syarat yang berlaku, sehingga partisipasi dalam Pemilu 2024 tetap lancar, meski berada di beda domisili.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: