Lantas Polres Empat Lawang Lakukan Deklarasi Sumsel Zero Knalpot Brong, Serentak di Kabupaten/Kota se Sumsel
Penandatanganan deklarasi Sumsel Zero Knalpot Brong oleh Pj Bupati, Kapolres Empat Lawang, dan Kasat Lantas Polres Empat Lawang. Foto: M Farrel/REL.--
"Dan juga sesuai dengan deklarasi pada hari ini kami seluruh elemen Forkopimda dan masyarakat Empat Lawang menolak dan melarang penggunaan knalpot brong," tegasnya.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang sendiri, AKP Desi Azhari, juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:Legenda Orang Bunian Jambi: Makhluk Halus Penyuka Hutan, Penghuni Gunung Kerinci
"Himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
Hal ini, kata AKP Desi, juga untuk meminimalisir adanya polusi suara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Acara ini sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel bersama Satuan Lalu Lintas 17 Kabupaten/Kota se Sumsel. (Rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: