Polisi Berhasil Menangkap Pemuda Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Empat Lawang

Polisi Berhasil Menangkap Pemuda Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Empat Lawang

Polisi Berhasil Menangkap Pemuda Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polsek Pendopo, Polres EMPAT LAWANG, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten EMPAT LAWANG.

Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi/B - 01/I/2024/SPKT SEK PDP/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL pada tanggal 3 Januari 2024.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dodi, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Waldi, menyampaikan bahwa tim gabungan dari Polsek Pendopo dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Viki Dwi Samudra (17 tahun) dan Haji Nasar Saputra (17 tahun), pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Inilah Peluang Emas! Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPIH Arab Saudi, Yuk Ikutan Sekarang!

"Pelaku ditangkap di rumah mereka di Desa Gunung Merasa Baru, dengan Kapolsek Pendopo memimpin langsung operasi penangkapan," ujar IPTU Salpia Waldi.

Selama penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3932 BAT, yang digunakan sebagai alat kejahatan.

"Pelaku, Viki Dwi Samudra, dan Haji Nasar Saputra, saat ini telah diamankan di Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi hukuman penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Rahasia Sukses Jadi Petugas Haji! Temukan Strategi Ampuh Melewati Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M!

IPTU Salpia Waldi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Gunung Merasa Baru.

Saat itu, dua pelaku, Viki Dwi Samudra dan Haji Nasar Saputra, melakukan aksi pencurian dengan cara memepet dan menarik paksa tas milik korban, Asni Yusepa (38 tahun), seorang warga Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

"Tas tersebut berisi 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal, 2 cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp. 1.950.000, dan kartu ATM Bank Sumsel," tambahnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: