Hubungan Intim Suami-Istri Ibadah, Benarkah Setiap 4 Hari Sekali, Simak Disini
Hubungan Intim Suami-Istri Ibadah, Benarkah Setiap 4 Hari Sekali, Simak Disini.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Hubungan intim dalam pernikahan yang sah dianggap sebagai kewajiban dan ibadah yang berpahala bagi pasangan yang melakukannya dengan ikhlas.
Namun, pertanyaan seputar frekuensi hubungan intim sering muncul, apakah sebaiknya dilakukan setiap hari, minggu, atau bulan.
Seperti yang kami lansir melalui akun YouTube Belajar_islam_id, idealnya, frekuensi hubungan intim dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pasangan.
Beberapa pandangan menyebutkan bahwa hubungan intim sebaiknya dilakukan minimal satu kali dalam seminggu.
BACA JUGA:Ternyata Ini Rahasia di Balik Nama Purworejo yang Tak Banyak Orang Tahu!
Namun, tidak ada patokan angka pasti yang mengatur berapa kali sebaiknya dilakukan.
Setiap pasangan bisa menyesuaikan frekuensi hubungan intim sesuai dengan keinginan dan kenyamanan masing-masing.
Tidak ada aturan baku, namun beberapa ulama menyampaikan pandangan mereka.
Ada yang berpendapat bahwa minimal sekali setiap 4 hari, ada yang mengatakan minimal sekali selama masa suci, dan ada pula yang menyebut paling minimal 4 bulan sekali.
Pandangan ulama dapat bersifat beragam, seperti Imam Malik yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, suami dapat dipaksa untuk berhubungan intim atau harus dipisahkan atau bercerai.
Pendapat serupa juga ditemukan pada Imam Ahmad dan Imam Syafii, meskipun ada yang berpendapat bahwa tidak wajib secara rutin.
BACA JUGA:Kisah Kontroversial: Bentrok Dua Jenderal TNI pada 1973 Akibat Perselisihan dengan Wanita Muda
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada ketentuan yang bersifat baku dalam hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: