Tak Sempat Nikmati Hasil Jarahannya, Pelaku Curanmor di Muba Diringkus Polisi

Tak Sempat Nikmati Hasil Jarahannya, Pelaku Curanmor di Muba Diringkus Polisi

Tak Sempat Nikmati Hasil Jarahannya, Pelaku Curanmor di Muba Diringkus Polisi.--

MUSI BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Usai melakukan aksi kejahatannya, Widodi (21), seorang warga Penukal Kabupaten Pali, yang diduga sebagai pelaku curanmor, tidak dapat menikmati hasil jarahannya. 

Ia segera tertangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Sekayu bersama masyarakat setelah korban berteriak "maling" ketika sepeda motornya dibawa kabur oleh terduga pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (18/12/2023) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Merdeka Lingkungan II Rt 07 Rw 03 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Hati-Hati Wudhu Seperti Ini! 10 Kesalahan Dalam Wudhu yang Bisa Membuat Sholat Sia-Sia

Korban, Eka (37), warga Balai Agung kecamatan Sekayu, menjadi sasaran aksi curanmor tersebut.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii S.I.K., M.si., melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dihubungi oleh wartawan pada hari Rabu (20/12/2023), membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor pada hari Senin (18/12/2023).

"Sepeda motor korban, jenis Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BG 6411 ABL, diambil oleh terduga pelaku ketika diparkir di pinggir warung tempat korban berbelanja", kata Kapolsek

BACA JUGA:Kota Besar, Tapi Sepi! Mengungkap 10 Kota Tersepi di Indonesia, Ada Kota Pagaralam, Kok Bisa

Kunci kontak masih terpasang, dan menyadari sepeda motornya dibawa pergi, korban berteriak "maling," sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan sebagian menghubungi Polsek Sekayu. 

"Terduga pelaku, Widodi, berhasil ditangkap setelah sepeda motornya terjatuh dan ia menceburkan diri ke sungai", ungkapnya

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang kawannya yang belum tertangkap, dan identitasnya sudah diketahui. 

BACA JUGA:Tertarik Dengan Gadis Baduy, ini 6 Syarat Wajib untuk Melamar Gadis Baduy

Saat itu, kawan tersangka mengendarai sepeda motor dan berhasil lolos ketika warga dan polisi fokus mengejar tersangka.

"Tersangka Widodi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara". tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: