Team Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Muba

Team Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Muba

Team Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Muba.--

MUSI BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dengan gerak cepat, Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba), pada Jumat (15/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam waktu sekitar 3 jam, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu Erwen Saputra (34), warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari, dan Irawan (24), RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan itu dimulai saat korban, Dedi Kurniawansyah (32), melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari.

BACA JUGA:Jadi Pahlawan Kemenangan Chelsea, Mudryk Berikan Motivasi untuk Kieran Trippier

Tiba-tiba, kedua tersangka datang dan memukul korban menggunakan kayu bulat.

"Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur, dan kemudian pelaku Irawan mengancam korban dengan pisau. Tersangka Erwen mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000," kata Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).

Usai mengambil uang, kedua tersangka melarikan diri.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Warga Rohingya Mengungsi, Apa Yah Alasanya?

Mendapat informasi tentang kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH, bersama 5 anggota untuk menuju lokasi kejadian.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga sekitar lokasi.

BACA JUGA:Shampo untuk Rambut Uban: Cara Menjaga Keindahan dan Kesehatan Rambut

"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 cm, satu senjata tajam jenis pisau, dan uang tunai Rp.50.000.000. Selain itu, satu tas selempang warna coklat merk sport, satu sebo warna coklat, dan satu plastik kantong berwarna hitam juga diamankan," ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: