Kakek Nekat Lakukan Perbuatan Terlarang, Hamili Tetangga yang Masih SMP

Kakek Nekat Lakukan Perbuatan Terlarang, Hamili Tetangga yang Masih SMP

ILUSTRASI.--

Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: