Kisah Kontroversial, Pemilik KPR yang Lunas Cicilan, Tetapi Tak Miliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
ILUSTRASI.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Meski cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sudah lunas, pemilik belum tentu memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sebuah kasus viral di media sosial menyoroti seorang pejuang KPR yang hanya mendapatkan hak guna bangunan (HGB) atas rumahnya, bukan SHM.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, menegaskan bahwa pemberian HGB sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Menurutnya, perseroan terbatas (PT/developer) hanya dapat memberikan HGB, dan hampir semua proyek menjual rumah seharusnya menggunakan sertifikat HGB.
BACA JUGA:Kemenkes Kirim 60 Ribu Telur Nyamuk Ber-Wolbachia ke Kota Bandung Untuk Tekan Kasus DBD
Joko menjelaskan bahwa status HGB bukanlah keputusan pengembang, melainkan sesuai dengan ketentuan UU Pokok Agraria.
Bagi pembeli yang ingin mendapatkan SHM, Joko menyarankan untuk mengajukan peningkatan status hak milik ke bank yang memberikan pinjaman KPR.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, konsumen bisa menaikkan status SHGB-nya menjadi hak milik (SHM) dengan prosedur mudah di perbankan," ujarnya.
BACA JUGA:Meragukan Klaim 57 Ton Emas Soekarno di Bank Swiss, Menyelusuri Fakta dan Realitas Sejarah
Namun, Joko menekankan bahwa tidak wajib bagi pemilik KPR untuk meningkatkan status kepemilikannya dari HGB ke SHM, karena HGB juga memiliki kekuatan di mata hukum. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: