Massa Desak Verifikasi Dana Replanting di Sucofindo Cabang Palembang

Massa Desak Verifikasi Dana Replanting di Sucofindo Cabang Palembang

AKSI: LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT Sucofindo Cabang Palembang, Kamis (23/11). Foto: dok/ist.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT Sucofindo Cabang Palembang.

Demonstrasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap penyelidikan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Replanting dari BPDP-KS 2023 ke Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas.

Koordinator Aksi, Rahmad Hidayat, menyatakan kedatangan mereka untuk mendesak Sucofindo melakukan verifikasi ulang terhadap calon petani dan lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Jejak Hubungan Antara Mesir Kuno dan Nusantara, Apakah Suku Bengkulu Leluhur Mesir Kuno?

Luasan 93,4042 ha dengan bantuan Rp 30 juta per hektar di Kelompok Muara Lakitan Bersatu menjadi sorotan.

Rahmad menyoroti hasil investigasi yang menunjukkan bahwa luasan tersebut hanya dimiliki oleh tiga orang, dan Koperasi Muara Lakitan Bersatu diduga hanya mampu menghadirkan 20 pekebun dari 27 yang seharusnya.

"Diduga, satu dengan yang lainya berstatus memiliki hubungan keluarga," ungkap Rahmad.

LSM SIRA menuntut Sucofindo merekomendasikan pemblokiran seluruh dana peremajaan sawit pada rekening escrow Koperasi Muara Lakitan Bersatu, sebagai langkah mencegah kerugian negara.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bermain Sepak Bola di Papua, Dapat Apresiasi dari Presiden FIFA

Mereka juga mendesak Dinas Perkebunan untuk melakukan verifikasi ulang.

Perwakilan Sucofindo, Agustriono, mengapresiasi pengawalan LSM dan menyatakan perlunya monitoring di lapangan untuk memastikan verifikasi tepat sasaran.

Terkait tuntutan pemblokiran rekening escrow, Sucofindo akan melakukan penyelidikan, dan jika terbukti, tidak akan merekomendasikan kepada BPDPKS.

BACA JUGA:Alexandre Polking Ungkapkan Rasa Sedih

Proses berikutnya adalah pengajuan oleh Sucofindo, yang akan difilter oleh pusat dan disetujui BPDPKS. Jika ada penyimpangan, permohonan dapat ditolak, demikian dijelaskan Agustriono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: